Lelang Garapan Tanah Kas Desa Penusupan Tahun 2013

LELANG GARAPAN TANAH KAS
DESA PENUSUPAN KECAMATAN PANGKAH KABUPATEN TEGAL
TAHUN 2013 - 2014

I. PELAKSANAAN LELANG
Lelang Garapan Tanah Kas Desa Penusupan akan dilaksanakan pada:
  • Hari/Tanggal: Rabu, 24 April 2013
  • Waktu: Jam 20.00 WIB
  • Tempat: Balai Desa Penusupan
II. TATA TERTIB PESERTA LELANG
  1. Peserta lelang membawa KTP Desa Penusupan yang masih berlaku
  2. Peserta lelang dibatasi satu KK hanya berlaku satu peserta lelang
  3. Peserta lelang yang menang tetapi tidak dilanjut maka tidak boleh mengikuti lelang berikutnya
  4. Peserta lelang harus membawa uang tunai 10% dari harga yang telah dimenangkan dalam lelang
  5. Lelang dengan sistim tertutup
  6. Pemenang lelang hanya 1 bidang garapan, pemenang yang sudah dapat satu bidang tidak boleh mengikuti lelang berikutnya
  7. Panitia lelang dan Kepala Desa tidak berhak untuk menjadi peserta lelang
III. KETENTUAN LELANG
  • Teknik lelang di;akukan dengan SISTIM TERTUTUP
  1. Limit terendah Rp. 9.750.00,- / Ha (Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Penawaran dilakukan dengan cara ditulis pada Amplop tertutup yang disediakan oleh Panitia
  3. Dinyatakan sebagai pemenang, bagi yang menawar tertinggi
  4. Apabila terjadi penawaran tertinggi yang sama, akan dilakukan penawaran ulang. Yang diikuti oleh pemenang tertinggi yang sama, sampai ada 1 penawaran yang tertinggi
  • Pemenang lelang harus membayar tanda jadi 10% dari harga yang dimenangkan kepada bendahara lelang, 30 menit sebelum acara lelang ditutup. Apabila tidak bisa membayar 10% tanda jadi, maka dilelang kembali
  • Pelunasan pembayaran yang 90% dibayar paling lambat tanggal 30 April 2013
  • Apabila pemenang lelang dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak bisa melunasi kekurangannya, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai pemenagn lelang, dan uang tanda jadi sebesar 10% diserahkan pada Pemerintah Desa Penusupan sebagai pendapatan lain-lain pada APB Desa Penusupan tahun 2013, dan selanjutnya tanah kas desa tersebut dlakukan penjualan kembali pada pihak lain dengan harga sesuai pemenang lelang yang gugur/mengundurkan diri.
  • Untuk tanah kas desa yang tidak laku dalam lelang akan diserahkan ke Pemerintah Desa Penusupan.
  • Pajak bumi ditanggung oleh Pemerintah Desa Penusupan
  • Pemenang lelang yang tidak dapat melunasi pada jatuh tempo yang telah ditentukan dan mengundurkan diri sepihak dikenakan sanksi tidak berhak mengikuti lelang 1 kali garapan tahun berikutnya.

Penusupan, 04 April 2013
Panitia Lelang
Ketua


M. danu Kartika, S.Pd

Mengetahui
Kepala Desa Penusupan


Khalimi

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Lelang Garapan Tanah Kas Desa Penusupan Tahun 2013"

Posting Komentar

Silahkan menulis komentar untuk kebaikan anda, saya, dan orang lain...