Pelatihan Seni Musik Keroncong Disparbud Kabupaten Tegal

Berupaya untuk mempertahankan eksistensi Musik Keroncong dan mengembangkannya, maka Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mengadakan pendidikan dan latihan. Kegiatan yang telah dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 27 hingga 29 April 2015 di Gedung Rakyat menggandeng Pengurus dan Anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Seni Budaya baik tingkat SD/MI, SMP/MTs/, dan SMA/MA/SMK.

Sebagai pengisi materi adalah Ibu Mujiarti, S.Pd guru Seni Musik SMP 1 Adiwerna, Ketua MGMP Seni Budaya SMP sekaligus pemerhati Musik Keroncong. Pendidikan dan Latihan Musik Keroncong diikuti sekitar 75 guru Seni Musik Kabupaten Tegal untuk mengikuti beberapa kegiatan yang meliputi:
  • Program Umum dengan Materi:
  1. Kebijakan Umum Disparbud Kabuaten Tegal dengan alokasi waktu 1 jam;
  2. Kebijakan Teknis dengan alokasi waktu 1 jam.
  • Program Pokok dengan Materi:
  1. Wawasan Seni Musik Keroncong dengan alokasi waktu 2 jam;
  2. Pengetahuan Seni Musik Keroncongdengan alokasi waktu 4 jam;
  3. Praktek Seni Musik Keroncong dengan alokasi waktu 6 jam.
  • Program Penunjang dengan Materi:
  1. Evaluasi dan Peragaan dengan alokasi waktu 2 jam.
Pada akhir acara, ditandai dengan diberikannya Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) bernomor 431/0295/2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tegal tertanggal 29 April 2015 dan ditandatangani oleh Dra. Suspriyanti, MM bagi seluruh peserta.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pelatihan Seni Musik Keroncong Disparbud Kabupaten Tegal"

Posting Komentar

Silahkan menulis komentar untuk kebaikan anda, saya, dan orang lain...