Jenis Syarat dan Ketentuan Lelang Kendaraan Pemkot Tegal Tahun 2017

Badan Keuangan Daerah Kota Tegal akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal.

Jenis dan Nilai Harga Limit Kendaraan Lelang

Lelang Kendaraan yang akan dilaksanakan berupa 8 unit Mobil milik Pemerintah Kota Tegal sebagai berikut:
  1. Toyota / Innova G Tahun 2005 Nomor Polisi G-27-E Harga Limit Rp. 62.000.000 dengan Nilai jaminan Rp. 30.000.000,-
  2. Toyota / Corolla Altis 1.8 G Tahun 2003 Nomor Polisi G-16-E Harga Limit Rp. 59.000.000 dengan Nilai jaminan Rp. 28.000.000,-
  3. Nissan / X-Trail 2.5 ST AT Tahun 2005 Nomor Polisi G-17-E Harga Limit Rp. 68.000.000 dengan Nilai jaminan Rp. 33.000.000,-
  4. Nissan / Terano Kingsroad Tahun 2004 Nomor Polisi G-8-E Harga Limit Rp. 65.000.000 dengan Nilai jaminan Rp. 32.000.000,-
  5. Honda / Civic VTi MT/S5A Tahun 2001 Nomor Polisi G-30-E Harga Limit Rp. 51.000.000 dengan Nilai jaminan Rp. 25.000.000,-
  6. Honda / Accord S86 VTI-L AT Tahun 2001 Nomor Polisi G-45-E Harga Limit Rp. 49.000.000 dengan Nilai jaminan Rp. 24.000.000,-
  7. Honda / City MT/SX8 GM Tahun 2002 Nomor Polisi G-20-E Harga Limit Rp. 45.000.000 dengan Nilai jaminan Rp. 22.000.000,-
  8. Honda / City MT/SX8 GM Tahun 2002 Nomor Polisi G-19-E Harga Limit Rp. 43.000.000 dengan Nilai jaminan Rp. 21.000.000,-
Tempat penyelenggaraan lelang di Gedung Eks Samsat Kompleks Balai Kota Tegal Jl. Ki Gede Sebayu No. 3 Tegal pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 pukul 10.00 WIB.


Syarat dan Ketentuan Lelang Kendaraan

Bagi peserta yang akan mengikuti kegiatan lelang kendaraan, ada beberapa syarat dan ketentuan yaitu sebagai berikut:
  1. Peminat dapat mendaftarkan diri sebagai peserta lelang dengan menyetorkan uang jaminan ke rekening RPL 118 KPKNL Tegal untuk PDI QQ Lelang Nomor 010101-000603-30-1 (Bank BRI Cabang Tegal) selambat-lambatnya 1 (satu) hari nkerja sebelum pelaksanaan lelang.
  2. Peserta yang telah menyetor uang jaminan harus registrasi ulang di Kantor KPKNL Tegal pada hari kerja (jam 07.30 - 17.00 WIB) selambat-lambatnya 1 (satu) hari nkerja sebelum pelaksanaan lelang dengan membawa bukti setor, fotokopi identitas, dan materai Rp. 6000,-
  3. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya dan dapat dilihat pada hari kerja di Parkir Setda Pemkot Tegal sejak pengumuman ini terbit sampai dengan pelaksanaan lelang
  4. Pelunasan pembayaran lelang ditambah Bea Lelang 2% dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Apabila terjadi wanprestasi uang jaminan disetor ke kas negara.
  5. Penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan harga semakin meningkat.
  6. Bagi Peserta Lelang yang penawarannya kalah, uang jaminannya dikembalikan secara utuh dan tunai setelah pelaksanaan lelang;
  7. Pemenang lelang akan diumumkan seketika itu juga di tempat lelang setelah diketahui pemenangnya berdasarkan penawaran tertinggi yang telah mencapai/malampaui harga limit;
  8. Peserta dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan-ketentuan umum lelang.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Jenis Syarat dan Ketentuan Lelang Kendaraan Pemkot Tegal Tahun 2017"

Posting Komentar

Silahkan menulis komentar untuk kebaikan anda, saya, dan orang lain...