Tata Tertib Lomba Paduan Suara PGRI Kemenag Kabupaten Tegal

Dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti Kementerian Agama Kantor Kemenag Kabupaten Tegal melalui Persatuan Guru Republik Indonesia mengadakan Lomba Paduan Suara pada hari Selasa tanggal 20 Desember tahun 16 di Aula Al-Ikhlas Kantor Kemenag Kabupaten Tegal.

Sumber gambar: Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan terebut, Panitia menerbitkan Tata Tertib Lomba Paduan Suara Tingkat Cabang Khusus Kementerian Agama Kabupaten Tegal Dalam Rangka Hari Ulang Tahun PGRI Ke-71 Tahun 2016.

Berikut ini ketentuan bagi peserta yang akan mengikuti Lomba Paduan Suara PGRI:
  • Peserta adalah anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Khusus Kementerian Agama Kabupaten Tegal yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan dari Ketua PGRI Ranting/Kepala Madrasah;
  • Setiap group terdiri dari 13 s/d 15 orang termasuk Konduktor/Dirijen;
  • Setiap peserta hadir 30 menit sebelum pelaksanaan untuk daftar ulang dan pengambilan nomor undi;
  • Setiap peserta menyanyikan lagu Mars PGRI dan Dirgahayu PGRI dengan satu suara (unisono) atau dua suara.
  • Partitur disiapkan oleh panitia, namun demikian peserta diperbolehkan mengaransemen sendiri;
  • Aransemen lagu dikumpulkan kepada panitia sebelum lomba atau pada saat daftar ulang;
  • Pakaian lomba menggunakan seragam PGRI warna Putih Hitam (jilbab Hitam/Putih); Iringan lomba menggunakan Minus One yang disiapkan oleh panitia;
  • Peserta tampil tanpa menggunakan michrophone. Michropone hanya untuk kepentingan panitia;
  • Nomor undian dikenakan pada saat tampil. Bagi peserta yang dipanggil berturut-turut tidak naik ke pentas, maka diberikan kesempatan pada urutan terakhir;
  • Aspek penilaian lomba paduan suara PGRI meliputi:
  1. Materi Suara, meliputi: kemurnian suara, kebulatan suara, keindahan suara;
  2. Teknik Vokal, meliputi: memulai dan mengakhiri lagu, ketepatan nada, pengkalimatan lagu, pernafasan dan pengucapan, perpaduan nada, homogenitas suara.
  3. Pembawaan, meliputi: menafsirkan jiwa lagu, dinamik dan tempo, karakteristik lagu, dan ekspresi;
  4. Penampilan, meliputi: kekompakan, keserasian, kerapian kostum, dan blocking panggung.
  • Panitia akan memilih Juara 1, 2, 3 dan Harapan 1, 2, 3 kepada juara akan mendapatkan trophy dari penyelenggara;
  • Dewan Juri diambil dari Akademisi dan Praktisi Seni Musik yang bersifat netral;
  • Pengambilan Gambar diperbolehkan pada saat sebelum dan sesudah peserta tampil agar tidak mengganggu konsentrasi Dean Juri;
  • Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat dan dapat dipertanggungjawabkan pada tuhan Yang Maha Kuasa.
Tertanda Panitia

Sebagai bahan informasi, usai Kompetisi atau Lomba Paduan Suara Tingkat Cabang Khusus Kementerian Agama Kabupaten Tegal Dalam Rangka Hari Ulang Tahun PGRI Ke-71 Tahun 2016 ini dilaksanakan Penyerahan piala oleh Plt. Kankemenag Kabupaten Tegal. H. Nurrotib dengan didampingi Kasi Pendidikan Mandrasah H. Kasori kepada peserta yang dinobatkan sebagai juara.

Adapun juara lombanya adalah sebagai berikut:
  1. Juara Pertama di raih PGRI MTs Negeri Slawi,
  2. Juara Kedua diraih oleh PGRI bojong Bumijawa,
  3. Juara Ketiga diraih PGRI MAN Babakan,
  4. Juara Harapan I PGRI Min Slarangkidul,
  5. Juara Harapan II diraih MTs N Lebaksiu, dan
  6. Juara harapan III diraih Guru-Guru DPK atas nama Kemenag
Demikian Peraturan dan Tata Tertib Lomba Paduan Suara Tingkat Cabang Khusus Kementerian Agama Kabupaten Tegal Dalam Rangka Hari Ulang Tahun PGRI Ke-71 Tahun 2016. Semoga bermanfaat...

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Tata Tertib Lomba Paduan Suara PGRI Kemenag Kabupaten Tegal"

Posting Komentar

Silahkan menulis komentar untuk kebaikan anda, saya, dan orang lain...