Juknis Pembentukan, Pembekuan, dan Penghentian Chapter Suzuki Katana Jimny Indonesia (SKIn)

Sebagai organisasi yang sudah berbadan hukum, komunitas pemilik mobil Suzuki Katana Jimny Indoneisa (SKIn) berupaya untuk lebih profesional. Hal ini merupakan bentuk respon sekaligus konsekuensi bagi SKIn untuk berkembang menuju grade yang lebvih baik dengan level yang lebih tinggi. Salah satu metodenya adalah dengan membentuk sistematika dinamis secara hirearkhis agar organisasi menjadi rapi, tertib, dan seragam.

Sehubungan dengan banyaknya usulan pembentukan Chapter Suzuki Katana Jimny Indonesia (SKIn), dengan ini kami sampaikan Peraturan mengenai Tata Cara pembentukan, Pembekuan, dan Penghentian Chapter serta prosedur mutasi anggota chapter Suzuki Katana Jimny Indonesia (SKIn)

A. Pembentukan Chapter

1. Setiap daerah tingkat 2 (Kabupaten dan Kotamadya) berhak mendirikan Chapter. Untuk daerah tertentu akan disesuaikan dengan kondisi geografisnya.
2. Syarat mendirikan Chapter:
  • Memiliki minimal 10 (sepuluh) anggota awal yang belum terdaftar pada chapter manapun dan dapat ditambah dengan anggota yang akan pindah chapter karena pertimbangan letak geografisnya.
  • Memiliki minimal susunan pengurus inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Humas) yang dibuktikan dengan berita acara usulan pendirian chapter dan usulan pengurus.
  • Memiliki rekomendasi tertulis dari 2 (dua) Chapter dan pengurus Daerah (Pengda) sebagai jenjang pengurus di atasnya. Untuk daerah tertentu terutama yang jauh letak geografisnya/lintas provinsi/serta belum ada Pengda di Provinsi tersebut, usulan disampaikan kepada Pengurus SKIn Nation.
  • Harus ada administrator calon chapter yang mengelola media sosial chapter seperti Facebook dan WA.
  • Sanggup menjalankan AD/ART yang berlaku
  • Menajalankan SOP Touring
  • Menjalankan Safety Riding
  • Membayar uang registrasi chapter sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
3. Chapter yang akan berdiri disahkan oleh SKIn Nation melalui usulan Pengurus Daerah SKIn setempat. Untuk daerah tertentu, teruatama yang jauh letak geografisnya/lintas provinsi/belum ada Pengda di Provinsi tersebut, usulan disampaikan kepada Pengurus SKIn Nation. Pengurus SKIn Nation berkoordinasi dengan Pengda-Pengda terdekat akan memutuskan Calon Chapter tersebut akan masuk ke Pengda mana atau akan dibentuk Pengda tersendiri.

B. Pembekuan dan Penghentian Chapter

  1. Pemberhentian sementara atau Pembekuan Chapter, dikenakan apabila pengurus chapter yang melanggar aturan dan atau kebijaksanaan organisasi, mengabaikan peringatan kedua dari Pengda atau SKIn Nation. Kegiatasn anggota chapter dan masih dapat dilangsungkan seperti biasa.
  2. Pemberhentian Tetap atau Pembubaran Chapter dikenankan apabila pengurus chapter yang melanggar aturan dan atau kebijaksanaan organisasi, mengabaikan peringatan ketiga dari Pengda atau SKIn Nation sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam surat peringatan ketiga. Anggota chapter yang dihentikan/dibubarkan dialihkan pada chapter terdekat melalui Surat Keputusan Pengurus SKIn Nation dengan memperhatikan usulan dari Pengda S\setempat.

C. Mutasi Anggota Chapter

Anggota chapter yang pindah karena pekerjaan dan kedekatan geografis harus mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu ke Chapter asal. Setelah mengundurkan diri, selanjutnya anggota tersebut dapat menjadi anggota di chapter yang baru. Demikian kami sampaikan untuk dilaksanakan

Sekretaris Umum Wendi Irwandy
Ketua Umum Gustav Rudolf

Postingan terkait:

4 Tanggapan untuk "Juknis Pembentukan, Pembekuan, dan Penghentian Chapter Suzuki Katana Jimny Indonesia (SKIn)"

  1. Itu adopsi dari bahasa Inggris yang arti sebenarnya adalah Bab. Tapi, dalam konteks Komunitas Suzuki Katana Jimny Indonesia, chapter merupakan cabang organisasi di tiap daerah yang secara hirearkhis tingkatannya berada tepat dibawah Nation (Pengurus Pusat).

    BalasHapus
  2. Om kl masih terikat dengan komunitas lain yg dimana mobil nya juga sama bolehkah gabung om

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan dikoordinasikan dengan Chapter terdekat di wilayah anda...

      Hapus

Silahkan menulis komentar untuk kebaikan anda, saya, dan orang lain...