Syarat Ketentuan Lelang Kendaraan Dinas Pemkot Tegal

Sayarat Syarat Ketentuan Lelang kendaraan Dinas Pemerintah Kota Tegal Tahun 2103
  1. Pendaftaran Peserta Lelang dimulai 17 - 20 Desember 2013, calon peserta datang sendiri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tagal, Jl. K.S. Tubun No. Tegal dengan membawa fotokopi identitas diri (KTP?SIM) dan materai;
  2. Menyetorkan uang jaminan lelang sesuai dengan yang tertera pada pengumuman lelang secara tunai kepada KPKNL Tegal paling lambat tanggal 20 Desember 2013;
  3. Peserta Lelang dapat melihat obyek lelang pada hari Rabu dan Kamis tanggal 18 dan 19 Desember 2013 pukul 08.00 - 14.00 WOB. Kendaraan Roda Empat di prkiran sebelah utara Dinas Pendidikan (Kompleks Balai Kota), Kendaraan Roda Dua di PPIB Jl. Kolonel Sugiono Tegal;
  4. Penawaran dilakukan secara llisan dengan harga yang semakin meningkat;
  5. Bagi Peserta Lelalng yang penawarannya kalah, uang jaminannya dikelmbalikan secara utuh dan tunai setelah pelaksanaan lelang;
  6. Pemenang lelang akan diumumkan seketika itu juga di tempat lelang setelah diketahui pemenangnya berdasarkan penawaran tertinggi yang telah mencapai/malampaui harga limit;
  7. Pelunasan pembayaran lelang ditambah Bea lelang 2% dilakukan paling lambati 5 (Lima) hari setelah lelang, apabila terjadi wanprestasi uang jaminan disetor ke kas negara;
  8. Peserta dianggap tela mengetahui dan menyetujui ketentuan-ketentuan umum lelang;
  9. Keterangan lebih lanjut dapat menghubung/datang langsung ke kantor KPKNL Tegal Jl. K.S. Tubun No. 12 Tegal, telp. (0283) 324986.
Tegal, 17 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH
Selaku Pengelola Barang Daerah


Drs. Yuswo Waluyo
Pembina Utama Muda
NIP. 19581207 198503 1 011

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Syarat Ketentuan Lelang Kendaraan Dinas Pemkot Tegal"

Posting Komentar

Silahkan menulis komentar untuk kebaikan anda, saya, dan orang lain...